DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Dalam pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPOM menemukan 26 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam pengawasan periode Oktober–Desember 2025. Temuan tersebut dinilai berisiko membahayakan kesehatan masyarakat karena mengandung zat aktif keras yang seharusnya tidak digunakan secara bebas dalam kosmetik.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kosmetik berbahaya. Dalam intensifikasi pengawasan periode Triwulan III (Juli-September 2025), BPOM menemukan 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
DIALEKSIS.COM | Jakata - Demi menjaga keselamatan konsumen dari risiko bahan berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dengan menemukan 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menemukan kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang beredar di sejumlah wilayah di tanah rencong.